Nasionalinfo.Com, Kolaka – Ketua DPRD Kolaka Ir Syaifullah Halik Memimpin langsung rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2023. Jumat, 24/11/2022
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Bupati Kolaka Ahmad Safei, Wakil Ketua DPRD kolaka, Para Anggota DPRD Kab.Kolaka, Asisten II Setda kab.kolaka, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua Pengadilan Agama Kolaka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka atau yang mewakili, Forkopimda, Para Kepala OPD, Ketua Komisioner KPU kolaka, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kolaka, Para Camat,dan para Lurah.
Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam sambutannya mengatakan dalam rapat Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2023.Pemda Kolaka telah melakukan dengan tercapainya kinerja pembangunan daerah
“Dalam pelaksanaan dan persiapan kegiatan dikabupaten kolaka, kita sudah lakukan dengan tercapainya kinerja pembangunan daerah dan keuangan daerah yang dimana menjadi faktor penentu dimana kita harus benar-benar merencanakan dan mempersiapkan secara matang sehingga nanti tujuan dari pembangunan yang kita lakukan akan tercapai.Selain itu sebagaimana di ketahui beberapa tahun terakhir ini, dana-dana pusat selalu digunakan untuk kegiatan lain yang kadang kala tidak paralel dengan perencanaan kita,”kata Ahmad Safei
Bupati Kolaka menjelaskan Pemerintah Daerah menyadari tentu tidak semua unsur dan kebutuhan yang dapat ditanggung, dirinya juga mengakui bahwa kemampuan anggaran Kabupaten Kolaka masih terbatas, oleh sebab itu kiranya dapat dipahami jika ada suatu output kegiatan yang belum sesuai dengan keinginan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.
“Pemerintah Daerah menyadari tentu tidak semua unsur dan kebutuhan dapat ditanggung, kita mengakui bahwa kemampuan anggaran Kabupaten Kolaka masih terbatas, oleh sebab itu kiranya dapat dipahami jika ada suatu output kegiatan yang belum sesuai dengan keinginan karena keterbatasan anggaran yang kita miliki,”jelas Ahmad Safei
Akan tetapi tentunya hal itu akan di perhatikan pada tahun-tahun berikutnya dengan telah disetujuinya rancangan anggaran belanja pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ini maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan keberhasilan penataan pembangunan karena sebagimana dimalkan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah hal yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah Bupati Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Muda-mudahan ini akan dapat menjadi kebijakan publik yang tepat, sesuai dengan kebutuhan serta fokus pada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan Kab.Kolaka.
Laporan : AO