Kades Lakito Didemo, AMAK Sultra Desak Tipidkor Polres dan Inspektorat Kolaka Periksa Dugaan Markup DD/ADD 2022–2025

Nasionalinfo.Com, Kolaka — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lakito, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kolaka segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lakito menyusul dugaan markup dan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran tahun 2022–2025.

Desakan itu disuarakan melalui aksi demonstrasi di depan Markas Komando (Mako) Polres Kolaka dan Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka, Selasa (13/10/2026). Dalam aksi tersebut, AMAK Sultra menyerahkan laporan resmi kepada Polres Kolaka dan meminta Inspektorat melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan DD dan ADD Desa Lakito.

Ketua AMAK Sultra, Ahmad Fhaiz, mengungkapkan pihaknya menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pembangunan fisik maupun pengelolaan anggaran desa. Dugaan tersebut meliputi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai volume, indikasi penggelembungan anggaran (mark-up), serta proyek yang dipertanyakan manfaatnya bagi masyarakat.

Salah satu yang disoroti ialah pekerjaan rabat beton yang diduga tidak sesuai volume pekerjaan. Selain itu, pembangunan jalan usaha tani juga diduga mengalami penggelembungan anggaran. AMAK Sultra turut menyoroti pekerjaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang disebut gagal berfungsi meski diduga menelan anggaran cukup besar.

“Kami menduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lakito. Pekerjaan rabat beton diduga tidak sesuai volume dan terkesan asal jadi. Jalan usaha tani juga diduga markup, sementara pekerjaan PAMSIMAS disebut gagal total meski menggunakan anggaran yang cukup besar,” ungkap Hendra, yang dalam keterangan aksi disebut sebagai pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.

Tak hanya pembangunan fisik, AMAK Sultra juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi, pemerintah Desa Lakito disebut pernah mengalokasikan dana sekitar Rp150 juta untuk BUMDes.

Namun, menurut AMAK Sultra, masyarakat mempertanyakan penggunaan dana tersebut, termasuk program yang dijalankan pengurus BUMDes dan hasil yang telah dicapai. Organisasi tersebut juga menduga adanya intervensi dari oknum kepala desa dalam pengelolaan dana BUMDes.

Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara terbuka agar penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen anggaran, realisasi kegiatan, kondisi fisik pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Setelah sekitar satu jam berunjuk rasa di depan Mako Polres Kolaka, tim AMAK Sultra menyerahkan laporan resmi yang diterima langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Kolaka.

Melalui laporan tersebut, AMAK Sultra meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Lakito, termasuk memanggil dan memeriksa kepala desa apabila ditemukan dasar yang cukup untuk proses hukum.

AMAK Sultra juga meminta penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Penyerahan laporan itu menjadi langkah awal yang diharapkan dapat mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi.

Usai menyerahkan laporan ke Polres Kolaka, massa aksi bergerak menuju Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, AMAK Sultra mendesak Inspektorat segera membentuk tim dan melakukan audit investigatif secara komprehensif terhadap pengelolaan DD/ADD Desa Lakito.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Kolaka segera melakukan audit investigatif secara komprehensif di Desa Lakito. DD/ADD adalah uang rakyat, bukan uang kepala desa. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Hendra.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah laporan yang disampaikan AMAK Sultra sebelum melangkah ke proses investigasi lebih lanjut.

“Kami akan segera melakukan investigasi dengan landasan laporan yang diajukan oleh adik-adik dari lembaga AMAK Sultra. Namun, sebelum itu, kami akan menelaah terlebih dahulu laporan tersebut. Apabila dalam proses investigasi dibutuhkan bukti pendukung, kami akan berkomunikasi dengan AMAK Sultra untuk membantu mengumpulkan bukti yang diperlukan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan AMAK Sultra akan terlebih dahulu melalui tahap penelaahan sebelum tindak lanjut pemeriksaan ditentukan.

Rangkaian aksi di Polres dan Inspektorat Kabupaten Kolaka menempatkan dugaan pengelolaan DD/ADD Desa Lakito sebagai persoalan yang membutuhkan penelusuran serius. Dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, persoalan PAMSIMAS, pembangunan jalan usaha tani, hingga pengelolaan dana BUMDes menjadi sejumlah poin yang diminta untuk diperiksa.

Kini, tindak lanjut laporan berada pada instansi berwenang sesuai tugas dan kewenangannya. Polres Kolaka diharapkan menelaah laporan serta bukti yang diserahkan, sementara Inspektorat diminta memeriksa aspek administrasi dan pengelolaan keuangan desa sesuai prosedur.

AMAK Sultra bersama massa aksi kemudian meninggalkan Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka dengan tertib setelah audiensi berlangsung sekitar satu jam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *