JMSI Kolaka Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden bukan Kementerian

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pengalihan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementrian mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Ketua JMSI Kolaka Raya, Andri Ovianto mengatakan Polri adalah Institusi atau lembaga garda terdepan dalam penegakan Hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 serta telah dimanatkan dalam undang-undang bahwa Institusi atau alat Negara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Tidak etis dan tepat kalau kedudukannya dibawah naungan Kementerian, Polri harus tetap di bawah Presiden ini perintah konstitusi,” ucapnya, Kamis, 29/1/2026.

Kata Andri, hasil Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dimana dalam rapat kerja itu Kapolri menegaskan bahwa Kepolisian RI tetap berada di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia.

“Melalui ketegasan Kapolri dan keputusan yang dihasilkan di DPR RI tersebut sudah tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi serta sistem ketatanegaraan yang berlaku di Republik ini, jadi Polri harus berada di bawah Presiden,”imbaunya.

Ia, menyebutkan posisi Polri sangat penting, hal ini demi menjaga stabilitas Nasional serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian Republik Indonesia.

Menurutnya, struktur posisi Polri saat ini sudah tepat berada langsung di bawah Presiden, Selain itu Kata Andri ini juga untuk menjaga marwah konstitusi dan stabilitas nasional. Sehingga kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sangat efektif dan tidak seharusnya diubah-ubah lagi.

” jika struktur posisi ini diuba-ubah, bisa saja menimbulkan dualisme kebijakan nantinya. Amanat konstitusi yang telah dirumuskan sebelumnya, Posisi Polri yang berada di bawah Presiden sangat penting agar koordinasi keamanan nasional selalu berjalan efektif tanpa ada dualisme,” sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Taruna Akademi Perikanan Bitung 2005 ini menuturkan bahwa penegasan Kapolri yang menolak perubahan Posisi Polri patut diapresiasi. Hal ini sangat penting untuk menjaga pemahaman publik agar tidak terjadi distorsi informasi karena undan-undang telah mengamanatkan hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002.

 

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *