nasionalinfo.com – MEDAN: Apes nasib menimpa seorang janda yang baru saja di tinggal mati suaminya, dan memang benar seperti kata pepatah ” sudah jatuh ketimpa tangga”. itulah nasib yang dialami seorang ibu bernama falen nduru yang bermukim di kawasan JL. Helvetia gang peringgan Medan Sumatera Utara.
Di duga Almarhum suaminya yang baru saja meninggal ada terkait hutang pinjaman uang di Credit Union (CU) di kawasan Menteng VII, Ironisnya pihak CU masih menagih hutang terhadap orang yang sudah meninggal?
terjadi hal sangat mengejutkan bagi Falen Nduru ketika petugas dari CU datang ke rumah mereka dan menagih hutang Almarhum.
Dalam keadaan bingung dan tak mengerti Falen Nduru pun bertanya2 dari mana bisa terjadinya ada tagihan utang yang nilai pinjamannya di sebutkan oleh pihak CU sebesar 250.000.000 dengan jaminan gadai surat tanah.
Falen Nduru Merasa bingung dan heran atas kedatangan pihak CU ke kediamannya yang bermaksud Menagih hutang suaminya yang sama sekali tidak di ketahuinya.
Namun falen nduru mencoba mengingat Ikhwal terjadinya hutang terhadap CU jalan menteng VII Medan Denai itu.
Diceritakan, bahwa pada tahun 2014 silam semasa suaminya masih hidup, falen nduru pernah bertanya akan keberadaan surat tanah atas rumah yang di tempatinya bersama keluarga bahagianya, kenang Falen Nduru berkisah.
Namun Almarhum suaminya kala itu merahasiakannya, Namun atas desakan Falen Nduru, ketika Almarhum waktu itu sedang dirawat karena sakit di kampung, muncul pengakuan oleh Almarhum suaminya, dikatakan bahwa surat tanah mereka sudah di gadaikan ke pada CU Karya Murni yang beroperasi di kawasan Menteng VII. Katanya suaminya pada waktu itu.
Falen Nduru juga baru tau dan menemukan surat surat kuwitansi tanda pembayaran cicilan hutang kepada Pihak CU.
Belakangan di ketahui, Ama Citra yang berstatus sebagai keponakan Almarhum di duga mengetahui soal pembayaran hutang piutang tersebut .
Namun di pertanyakan oleh Falen Nduru, Apakah bisa pihak CU meloloskan pinjaman suaminya dan meloloskan cek Administrasi terkait pinjaman tersebut, sedangkan dirinya tidak merasa ikut menanda tangani surat perjanjian hutang piutang di mana dirinya adalah istri sah yang tercantum dalam catatan perkawinan dan sesuai data ke pendudukan, bukan kah hal itu menjadi suatu syarat untuk proses pinjaman di lembaga pinjaman? Tanya Falen Nduru .
Diduga pihak CU berupaya membuat pengikatan hutang piutang yang lebih mengikat guna menguasai surat tanah yang di soal.
Pihak CU di duga pula melakukan bujuk rayu agar Falen Nduru menerima tawaran Pinjaman dari Pihak CU.
Dengan dalih akan mengucurkan pinjaman untuk modal usaha kepada Falen Nduru yang di sinyalir sebagai pengikat hutang Almarhum suaminya dan di curigai Pihak CU berupaya mendapatkan tanda tangan Falen Nduru .
Falen Nduru sangat berharap ke pada pihak CU agar dapat memberikan solusi terhadap surat tanahnya yang saat ini sedang di pegang lembaga pinjaman itu.
Dirinya juga berharap ke pada pihak CU agar dapat mengkaji ulang proses pinjaman suaminya, terkait hal itu dirinya sebagai ahli waris dari almarhum suaminya yang sejatinya harus terlibat dalam proses akad tidak pernah merasa menyetujui dan menanda tangani Akad hutang piutang ke pada perusahaan CU Karya murni.
Amatan awak media, menyikapi apa yang di alami ibu Falen Nduru ini di diharapkan pihak CU juga harus menjelaskan ke pada keluarga Debitur secara profesional agar tidak terkesan berspekulasi.
Amat penting bagi Debitur selaku penghutang di ikut sertakan dalam program Asuransi pinjaman yang sejatinya sebagai proteksi apa bila terjadi masalah Debitur tidak sanggup membayar di karenakan hal hal seperti, meninggal dunia dan lain sebagainya, dan hutang akan di back up oleh claim asuransi tersebut
Penulis: Jos
Edito: Azqayra
COPYRIGHT © NASIONALINFO.COM 2019