HMI Kolaka Desak Aparat Usut Dugaan Pengangkutan Ore Nikel Jetty Akar Mas, PT GAS dan PT CIM Disorot

Nasionalinfo.Com,Kolaka — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menyoroti dugaan persoalan perizinan dalam aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. HMI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas perusahaan yang diduga terlibat serta aktivitas pengangkutan ore nikel menuju Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (PT AMI).

Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadly, melalui pengaduan masyarakat bernomor 008/B/Sek/02/1448H, menyoroti dugaan keterlibatan PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM) dalam penyediaan jasa barging, pemuatan, dan/atau pengangkutan ore nikel.

“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan ini secara serius dan profesional. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh aktivitas yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ucap Fadly.

Dalam dokumen pengaduannya, HMI mengungkapkan dugaan belum lengkapnya izin yang dipersyaratkan untuk kegiatan jasa yang dimaksud. Pelapor juga menyoroti status pencatatan atau verifikasi perusahaan dalam Portal SPIONAM Kementerian Perhubungan.

HMI menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap legalitas usaha jasa pertambangan, dokumen pengangkutan, kontrak kerja sama, serta kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki.

“Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum. Namun, kesimpulannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.” kata Fadly

Selain PT GAS dan PT CIM, HMI turut meminta pemeriksaan terhadap PT AMI yang disebut dalam pengaduan sebagai pengelola terminal khusus tempat aktivitas tersebut diduga berlangsung.

HMI juga meminta penelusuran dugaan hubungan kepemilikan atau afiliasi antara salah satu perusahaan penyedia jasa dengan PT AMI. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak terkait.

Menurut dokumen pengaduan, penelusuran juga perlu mencakup asal-usul ore nikel, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen pengangkutan dan penjualan.

“Kami berharap tidak ada aspek yang terlewat dalam pemeriksaan, mulai dari asal-usul ore nikel, perizinan perusahaan, hingga hubungan kerja sama antarpihak. Semua harus diperjelas agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.” umgkap Fadly.

HMI Cabang Kolaka meminta Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis di bidang pertambangan dan perhubungan.

HMI berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan perkembangan pengaduan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi dari PT GAS, PT CIM, maupun PT AMI terkait dugaan yang disampaikan. Hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum juga belum tersedia dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *