Hadiri FGD, Pj Bupati Koltim Minta OPD Sajikan Data Akurat dan Mudah di Akses 

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Pj Bupati Kolaka Timur  Ir H.Sulwan Aboenawas, MSi menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kolaka Timur yang berlangsung di Lokasi Wisata Permandian Baros Farm House Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta. Kamis, 17/2/2022.

Fokus Grup Discussion (FGD) memiliki tujuan yakni untuk memperoleh masukan atau informasi mengenai permasalahan yang sifatnya lokal dan spesifik.

Dalam sambutannya, Bupati Koltim Ir H. Sulwan Aboenawas, M.Si menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah.

Untuk mendukung Perpres tersebut, lanjut Sulwan, maka di Kabupaten Kolaka Timur sejak tahun 2021 sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kabupaten Kolaka Timur dalam angka wajib terbit per tanggal 22 Februari, dan tidak ada revisi pada tahap selanjutnya.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam publikasi Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat.

“Dalam publikasi Kabupaten Kolaka Timur ini dituntut untuk memuat data-data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menjadi rujukan semua pihak,” ungkap Sulwan.

Sulwan Aboenawas berharap agar publikasi tahun 2022 ini akan lebih baik (berkualitas) dari tahun sebelumnya.

“ Untuk mewujudkan itu maka Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi daerah lainnya sebagai produsen data harus memberikan data yang berkualitas dan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia, serta aktif berkoordinasi bersama Pembina Data dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) dan Wali Data dalam hal ini Dinas Kominfo di Kolaka Timur,” terangnya.

Selain itu, Sulwan juga berharap tidak ada lagi data dan informasi penting yang tidak terpublikasikan hanya karena dinas dan instansi daerah sebagai produsen data terlambat memberikan data. Demikian juga dalam proses penyusunannya, saya minta kepada BPS Kabupaten Kolaka Timur agar dapat melakukannya secara profesional.

“Pada hari saudara-saudara akan berdiskusi, tentang penyusunan publikasi Kolaka Timur dalam angka tahun 2022 dan Satu Data Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ujarnya.

Selaku Bupati Koltim, Sulwan juga berharap pelaksanaan FGD kali ini menghasilkan data-data yang berkualitas dan tidak lagi tumpang tindih.

“Mudah-mudahan pelaksanaan FGD kali ini bisa menghasilkan data-data yang berkualitas, dan tidak lagi tumpang tindih, sehingga dapat menjadi dasar dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, serta komitmen bersama untuk membangun data yang sesuai standar SDI. Dan untuk mewujudkan itu semua Insyaallah dalam waktu dekat ini Peraturan Bupati (Perbup) tentan SDI Kabupaten Kolaka Timur akan segera di proses,” harapnya.

Sementara itu Kepala BPS Kolaka Timur Burhanudin, saat di temui awak media mengatakan bahwa maksud dari pada kegiatan sosialisasi satu data indonesia ini, guna mengsingkronisasikan data data diseluruh wilayah Indonesia, yang tujuannya agar semua data bisa disingkronkan menjadi satu data.

” untuk saat ini masih banyaknya kendala dilapangan karena dengan banyak data yang berbeda, dan itu akan menjadi kendala seperti yang disampaikan teman teman tadi saat kita sasen tanya jawab tadi, ternyata masih banyak kendala dikarenakan adanya perbedaan data, seperti contoh data dukcapil beda dengan data beberapa dengan data BPS atau dengan instansi lainnya ,” bebernya.

Burhanuddin juga berharap agar kedepannya bisa menyamakan presepsi dalam informasi publikasi data ini bisa satu data, baik daerah kabupaten, provinsi maupun pusat, bisa disingkronisasikan dengan sistem satu data Indonesia.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *