Nasionalinfo.Com, Kolaka – Lingkungan mess perusahaan di kawasan industri Pomalaa kembali menjadi sorotan. Satresnarkoba Polres Kolaka menggerebek Mess F14 Kamar 206, Kawasan FPP PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua karyawan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,93 gram.
PT KNI diketahui merupakan salah satu perusahaan mitra PT IPIP. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P bersama Tim Unit Opsnal Narco Five.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial WBJ alias W (33), warga Kolaka, dan MA alias A (36), warga Kota Pekanbaru.
Dari tangan WBJ, petugas menemukan tiga sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,63 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu celana sarung hitam.
Sementara dari MA, polisi menyita satu sachet sabu seberat 0,30 gram, satu pirex, satu sachet kosong, satu bungkus rokok, satu korek api serta satu sendok dari pipet. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,93 gram.
Berawal dari Informasi Warga
Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima Tim Narco Five mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika di salah satu kamar mess karyawan PT KNI.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak ke lokasi dengan melibatkan Security PT PCM, personel BKO Brimob dan unsur pemerintah setempat.
Setibanya di kamar yang menjadi sasaran, petugas menemukan kedua terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan.
“Kasus ini terbongkar setelah Tim Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka menerima informasi adanya aktivitas penggunaan narkoba di salah satu kamar mess karyawan PT KNI,”kata Riswandi.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mess Perusahaan Jadi Perhatian
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi pengelola perusahaan di kawasan industri Pomalaa. Pengawasan terhadap lingkungan mess karyawan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah tempat tinggal pekerja berubah menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Polres Kolaka menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Jangan beri ruang bagi peredaran narkoba di Kolaka,”tegas Riswandi.
Kini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Kolaka. Status dan keterlibatan masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.















