Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pengadilan Negeri Kolaka melakukan proses eksekusi pengosongan lahan seluas 12 meter x 28 meter tepatnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kolaka, Sulawesi Tenggara, nyaris diwarnai kericuhan, Selasa (3/2/2026).
Keluarga termohon Thomas Tetambe menolak eksekusi dengan alasan masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Aksi penolakan eksekusi dilakukan sejumlah warga, yang menghadang petugas pengadilan dan berupaya menghentikan alat berat yang menghancurkan bangunan semi permanen di lokasi itu. Beruntung aparat kepolisian yang mengawal proses eksekusi bisa meredakan ketegangan dan memastikan situasi tetap kondusif.
“Ya kami sudah laporkan terkait pemalsuan tandatangan ke Polres Kolaka dan kami juga sudah mengajukan permohonan penundaan ekesekusi ke pengadilan, tapi mereka tetap melakukan eksekusi. Padahal seharusnya bisa ditunda dulu, karena kami sementara akan mengajukan upaya hukum PK,” ujar Hasan Tetambe, keluarga termohon Thomas Tetambe.
Proses eksekusi pengosongan lahan dilakukan Pengadilan Negeri Kolaka, atas permohonan Erick Loady yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang gugatan perdata kepemilikan lahan tersebut. Erick Loady disebut membeli lahan itu kepada Thomas Tetambe.
Namun menurut Hasan Tetambe, Thomas Tetambe tidak pernah menjual lahan miliknya kepada Erick Loady. Thomas Tetambe hanya bertransaksi dengan Hendrik, pada tahun 1987. Namun saat itu jelas Hasan, Hendrik tidak melunasi pembayaran sesuai kesepakatan dengan Thomas Tetambe.
“Pada saat itu pada tahun 1987, paman saya (Thomas Tetambe) dan Hendrik sepakat jual beli tanah dibayar secara kontan senilai Rp18 juta. Tapi dalam perjalanan, Hendrik hanya mampu membayar Rp7,6 juta, itupun dibayar dengan cara dicicil,” beber Hasan.
Merasa tidak sesuai kesepakatan, Thomas Tetambe akhirnya kembali menduduki lokasi itu. Namun seiring waktu berjalan, Erick Loady yang merupakan saudara dari Hendrik, tiba-tiba mengklaim lahan tersebut sudah menjadi miliknya. Erick Loady disebut telah mengantongi akta jual beli, yang di dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Thomas Tetambe. Namun menurut Hasan, pamannya tidak pernah menandatangani akta jual beli, karena harga tanahnya belum dilunasi.
“Tidak ada satu orang pun di dunia ini yang akan melepas tanahnya, kalau belum lunas dibayar. Paman saya tidak pernah menandatangani akta jual beli. Kami yakin tanda tangan itu paslu. Pengadilan harusnya meneliti ulang dokumen itu, kami juga akan melakukan uji forensik tanda tangan itu. Makanya kita akan ajukan PK secepatnya. Ini adalah penipuan dan pemalsuan tanda tangan,” tegas Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Kolaka Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa eksekusi pengosongan lahan dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menyebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Kka Junto putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 87/Pdt/2024/PT KDI, Erick Loady dinyatakan sebagai pemenang sengketa lahan.
“Berdasarkan putusan tersebut, lahan seluas 12 meter x 28 meter di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, secara sah milik Erick Loady,” kata Wahyu Hidayat.
Wahyu menjelaskan, sebelum proses eksekusi dilakukan, PN Kolaka telah melakukan upaya persuasif agar termohon eksekusi melaksanakan putusan dengan sukarela.
“Sudah dilakukan pemanggilan di bulan Oktober 2024 dan diberi kesempatan untuk mengosongkan tempat. Eksekusi hari ini adalah jalan terakhir untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Terkait pengajuan PK ke MA oleh keluarga Thomas Tetambe, Wahyu menyatakan PN Kolaka mendukung upaya langkah hukum tersebut. Meski demikian, dia mengatakan pengajuan PK tidak menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Pada dasarnya secara hukum, pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi. Jika PK dikabulkan oleh MA, maka ada namanya pemulihan eksekusi jika ternyata PK bertentangan dengan putusan yang telah dieksekusi itu. Nanti orang yang mengajukan PK bisa mengajukan gugatan pemulihan kembali. Itu tergantung dari perkaranya, apakah minta ganti rugi atau diberikan kembali obyek yang telah dieksekusi,” jelas Wahyu.
Laporan : Tim









