DPRD Setujui APBD Kolaka Timur 2022, Pj Bupati : Terima Kasih Atas Dukungan dan Kerjasamanya

Nasionalinfo.com, Kolaka Timur – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim). Tahun Anggaran 2022 memasuki tahap akhir.
Selasa (30/11/2021) digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suhaemi Nasir, S.Pd. M.Pd tersebut. dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Pj Bupati Koltim Sulwan Abu nawas, Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem Berbintang, Fraksi Fraksi Indonesia Bersama, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menerima Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur.

Struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Koltim tahun anggaran 2022, pendapatan daerah disepakati

Adapun hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut :
I. PENDAPATAN DAERAH
a. Pendapatan Asli Daerah, setelah Hasil Pembahasan sebesar Rp. 25.752.761.812,00.-
b. Pendapatan Transfer, setelah hasil pembahasan sebesar Rp. 695.262.479.285,00.-
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah hasil Pembahasan Sebesar Rp. 28.900.000.000.-
Sehingga Total Pendapatan Daerah setelah pembahasan sebesar Rp. 749.915.241.097,-

II. BELANJA DAERAH
a. Belanja Operasi, setelah pembahasan sebesar Rp. 462.565.408.958,-
b. Belanja modal setelah pembahasan Rp. 159.743.752.807,-
C. Belanja Tidak Terduga, setelah pembahasan sebesar Rp. 13.000.000.000,-
d. Belanja Transfer, setelah pembahasan sebesar Rp. 133.715.591.000,-
Total Belanja Daerah Kab. Kolaka Timur setelah pembahasan sebesar Rp. 769.024.752.765,-

III. PEMBIAYAAN DAERAH
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah, setelah pembahasan sebesar Rp. 23.109.511.668,- yang merupakan proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2021.
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah, setelah pembahasan sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang merupakan penyertaan modal pada Bank Sultra Rp. 3.000.000.000,- PDAM sebesar Rp500.000.000,- serta Perusahaan Daerah sebesar Rp. 500.000.000,-
Dengan demikian total pembiayaan Netto sebesar Rp. 19.109.511.668,- untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 19.109.511.668,- sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan (SILPA) menjadi sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah).

Secara umum Fraksi Partai NasDem Berbintang, Fraksi Indonesia Bersama, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PDI Perjuangan secara utuh DPRD Kabupaten Kolaka Timur dapat menerima dan menyetujui berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana APBD tahun 2022. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada  eksekutif.

Selanjutnya dilakukan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Pj Bupati Kolaka Timur Sulwan Abunawas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Ketua DPRD, ) Suhaemi Nasir, S.Pd, M.Pd (Wakil Ketua Syukur Adam) (Wakil Ketua Hj Rahmatia Lukman, SE).

Pj Bupati Kolaka Timur. Ir H. Sulwan Aboenawas., M.Si menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan serta Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2022, rapat rapat komisi dan Badan Anggaran DPRD, sehingga Raperda APBD tahun anggaran 2022 dapat disetujui tepat waktu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama,bahwa sejak tanggal 23 November 202. telah kita lakukan secara bersama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2022. yang sebelumnya telah melalui proses kesepakatan KUA /PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian Nota Keuangan Tahun 2022 yang dilanjutkan dengan pembahasan Fraksi, Rapat-rapat gabungan Komisi DPRD, Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam pembahasan tersebut telah muncul berbagai pertanyaan pendapat, kritik dan diskusi yang konstruktif dalam rangaka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022,” ucap Sulwan Abunawas.

Menurut Pj Bupati,  pendapat dan kritik tersebut merupakan bentuk keseriusan kita semua dalam rangka mewujudkan APBD Kabupaten Kolaka Timur yang berkualitas, sehingga dapat mendorong program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembagunan daerah yang lebih baik.

Bahwa kini telah dilakukan penyampaian pandangan akhir fraksi DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang secara bulat dapat menyetujui Raperda APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah, adapun catatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat disapaikan sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur akan mengkaji kembali keberadaan dan penempatan ASN, akan melakukan analisa kebutuhan penempatan pegawai. sehingga menyelesaikan permasalahan kekurangan pegawai pada beberapa Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas Pembantu dan sekolah sekolah.
2. Pada Dasarnya Kemampuan fiskal daerah setelah dikurangi belanja wajib sebagian besar di arahkan untuk belanja Infrastruktur demi terwujudnya konektifitas antar wilayah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat.
3. Pemerintah Daerah akan meningkatkan penanganan isu-isu lingkungan dan kebersihan termasuk penanganan persampahan.
4. Terkait dengan tambahan penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah daerah juga akan terus mendorong dan meningkatkan aspek pengendalian internal pemerintah daerah. melalui kerja sama pada sisi pengawasan dengan anggota DPRD. Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi akan menjadi prioritas, dalam rangka optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Terkait dengan penganggaran kegiatan yang diusulkan, baik melalui Pokok-Pokok pikiran DPRD, maupun kegiatan lainnya, pada dasarnya akan tetap mengacu pada mekanisme perencanaan dan penganggaran. dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Persetujuan terhadap raperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai perencanaan dan penganggaran dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah,” katanya.

Lebih lanjut kata Sulwan Abunawas, bahwa proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang secara rinci dijabarkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Proses ini butuh penyesuaian yang panjang dan cukup menyita waktu, pikiran dan energi, dimana setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Namun dengan komitmen yang bulat semua OPD dapat menyelesaikan pengimputan berdasarkan Rencana Kerja yang dijabarkan dalam program, kegiatan, sub kegiatan sampai menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran yang harus dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Fraksi yang telah menyetujui dan menerima Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 untuk dievaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Sulwan.

Laporan : Abdul Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *