Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Koltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim), digelar pada selasa (3/8/2021).
Rapat paripurna digelar dengan cara mengikuti anjuran protokol kesehatan ( Prokes) Covid – 19 yaitu mencuci tangan sebelum masuk, diruang rapat, memakai masker dan menjaga jarak.
Rapat paripurna tersebut, berjalan lancar tanpa ada hambatan, peserta rapat yang hadir sesuai daftar nama yang ada dimeja pimpinan rapat sebanyak 24 orang, adapun yang menanda tangani daftar hadir berjumlah 17 orang anggota sehingga rapatpun dinyatakan korum.
” Selanjutnya sesuai dengan kesepakatan jadwal yang ditentukan pada hari selasa 3 agustus 2021 maka rapat paripurna kali ini dilakukan secara Prokes yang ketat mengingatkan untuk tetap mewaspadai bahaya penyebaran Covid -19 di Kabupaten Koltim,” ungkap Ketua DPRD Koltim Hj. suhaemi Nasir, S.Pd, M.Pd saat mengawali dibukanya rapat paripurna.
Dalam sambutannya Ketua DPRD juga mengucapkan selamat, dan terima kasih kepada Bupati Koltim Hj. Andi Merya, S.IP beserta jajaran, atas diraihnya predikat opini WTP ke dua dari BPK, atas laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2020.
“Selamat buat Bupati Koltim dan jajaran, yang telah mendapatkan penilaian WTP dari BPK. Ini semua berkat kerja ikhlas, dan kerja tim Pemkab Koltim, sehingga kita kembali meraih WTP,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama Bupati Koltim Hj. Andi Merya, S.IP menyampaikan ucapan terima kasih, serta memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, atas kinerja seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, yang secara demokratis berhasil menyetujui, dan menetapkan persetujuan atas RAPERDA tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2020, yang untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan DPRD selama ini, terutama telah menyetujui dan menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Koltim Tahun 2020, untuk selanjutnya menjadi sebuah perda,” ucap Anfi Merya.
Adapun untuk proses selanjutnya kata Merya, terkait proses yang telah dilalui tersebut adalah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk kemudian dilakukan evaluasi oleh tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) di BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dengan telah disetujui dan ditetapkannya draft peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2020. Dapat dimaknai sebagai momen, dan peristiwa penting bagi kelanjutan proses pembangunan di Kabupaten Koltim, yang menjadi salah satu bukti, bahwa Pemkab Koltim, dan DPRD memiliki komitmen yang sama, untuk melaksanaan tugas dan tanggungjawab, yang diamanatkan masyarakat. Guna mempercepat peningkatan, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur ini,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Rahim