DPRD Bersama Pemda Koltim Gelar Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur  demgelar rapat dengan agenda Penyerahan dan Penjelasan Bupati, pandangan umu fraksi serta tanggapan bupati atas pandangan umum fakrsi terhadap raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur. Selasa, 21/12/2021.

Paripurna tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Suhaemi Nasir dan di hadiri Pj Bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas , anggota DPRD dan seluruh Pimpinan SKPD.

Dalam sambutannya,  Pj Bupati Koltim Sulwan Abunawas  mengatakan bahwa bahwa suksesnya pelaksanaan tugas pemerintahan perlu didukung dengan adanya perangkat daerah sebagai unsur pemantu Bupati atau kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

” hal ini sejalan dengan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ucap Sulwan Abunawas dalam sambutannya.

Kata Sulwan, pada tahun 2016 yang lalu pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bersama DPRD kabupaten Kolaka Timur menetapkan peraturan daerah kabupaten kolaka timur nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kolaka timur dengan cacatan jika terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah belum maksimal dalam pelaksanaan tugas dikarenakan kecilnya bentuk perangkat peningkatan tipologi atau tipe perangkat daerah melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

” Berdasarkan hal tersebut tepatnya pada tahun 2018 pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kembali bersama DPRD  menetapkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kolaka timur nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kolaka timur dengan catatan yang sama yaitu, apabila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah belum maksimal dalam pelaksanaan tugas dikarenakan kecilnya bentuk perangkat daerah maka daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan kembali peningkatan tipologi atau tipe perangkat daerah melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” jelas Sulwan Abunawas.

Ketgam : Pj Bupati Kolaka Timur, Sulwan Abunawas saat menyampaikan sambutannya

Lanjut, Hal ini menjadi dasar kami di tahun 2021 kembali mengusulkan peningkatan tipologi beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Alhamdulillah usulan tersebut telah disetujui melalui surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 060/5477 tentang rekomendasi hasil perbaikan data urusan pemerintahan kabupaten kolaka timur.

Beberapa usulan Pemerintahan yang dimaksud diantaranya :

  1. Urusan pemerintahan bidang keuangan yang insya allah akan dibentuk menjadi 2 dinas atau badan, yaitu:
    Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten kolaka timur, dan
    Badan pendapatan daerah kabupaten kolaka timur.
  2. Urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang semula terjadi dari 2 (dua) bidang menjadi badan tipe B dengan jumlah 3 (tiga) bidang.
  3. Urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang sebelumnya bergabung dalam dinas pendidikan menjadi dinas kepemudaan dan olahraga tipe B,
  4. Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang sebelumnya bergabung dengan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga menjadi dinas pendidikan tipe B.

Dengan diterimanya rekomendasi peningkatan tipologi dan daerah, selanjutnya pemerintah kabupaten kolaka timur mengusulkan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten kolaka timur untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten kolaka timur.

Adapun beberapa OPD yang mengalami pengusulan peningkatan tipologi dan perubahan atau penyesuaian nama diantaranya:

  1. Dinas pangan menjadi dinas ketahanan pangan
  2. Dinas pendidikan, pemuda dan olahraga menjadi dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kepemudaan dan olahraga.
  3. Dinas komunikasi, informatika dan persandian menjadi dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik.
  4. Dinas pariwisata dan kebudayaan menjadi dinas pariwisata dan ekonomi kreatif.
  5. Satuan polisi pamong praja menjadi satuan polisi pamong praja dan kebakaran.
  6. Badan politik dan pemerintahan umum menjadi badan kesatuan bangsa dan politik.
  7. Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah menjadi, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah dan badan pendapatan daerah.
  8. Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang semula berbentuk badan tipe C berubah menjadi badan tipe B.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *