DPO Selama 6 Tahun, Wanita Cantik Ini  Di Amankan Kejari Denpasar di Apartement Grand Sungkono Lagoon

Nasionalinfo.Com, Denpasar – Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan wanita cantik berinisial NJ ( 28 ) yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Terpidana Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang  di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805 Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Sabtu, 6/11/ 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala melalui Kasi Intel Putu Eka saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan DPO Terpidana Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang berinisial NJ ( 28 ) di Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805 Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

” NJ ( 28 ) berhasil di amankan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan  Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasardi Apartement Grand Sungkono Lagoon lantai 8 kamar 0805 Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya sekitar pukul sekitar pukul 07.30 – 13.30 Wib pada hari sabtu, 6 November 2021,” ucap Putu Eka.

Kata Kasi Intel, NJ ( 28 ) di tetapkan sebagai DPO setelah Kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana atas dasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid. SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015.

” NJ ( 28 ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dan Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata Putu Eka

Ketgam : NJ ( baju hitam ) DPO Tindak pidana Narkotika dan Pencucian Uang

Lanjut kata Putu Eka, Terpidana NJ ( 28 )  merupakan pengembangan dari perkara Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang Bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

” Tersangka NJ ( 28 ) saat ini sudah di bawah ke Lapas Perempuan di Kerobokan untuk dilaksanakan Eksekusi,” tutupnya.

Keberhasilan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dalam mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinsial NJ ( 28 ) serta menjalankan Eksekusi putusan pidana tingkat kasasi merupakan buah sinergitas Tim gabungan Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Surabaya, Polrestabes Surabaya dan sejumlah petugas di Bandara Juanda dan Bandara Ngurah Rai, menunjukkan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi orang yang bersalah di Negeri ini serta buah kerja keras Tim gabungan Intelijen dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana.

Laporan : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *