Diduga Belum Miliki Ijin Tersus, DPRD Kolaka Hearing PT. Akar Mas Internasional

Nasionalinfo. Com, Kolaka – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kolaka melalui Komisi III melakukan Hearing bersama sejumlah Ormas terkait dugaan PT. Akar mas Internasional belum memiliki Ijin Terminal Khusus ( Tersus ) yang beroperasi di Desa Hakatotobu Kecamatan Pomalaa. Selasa, 29/3/2023.

Namun sangat disayangkan gelar pendapat tersebut terpaksa di tunda pekan depan karena pimpinan PT. Akar Mas Internasional tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Ketua Komisi III, dr. Hakim Nur Mampa mengatakan, bahwa dirinya dan bersama Anggota DPRD Kolakan lainya akan melakukan pengecekan di lapangan pada Minggu depan terkait Pelabuhan Tersus PT. Akar Mas Internasional.

“Untuk permasalahan ini kita akan turun langsung ke lapangan sekaligus mengecek kenapa ini PT. Akar Mas Internasional melakukan pelayaran keberangkatan Kapal kapal Ore Nikel, dan siapa yang memberikan surat berlayar, dan ini fatal karena sesuai laporan dari rekan rekan LSM PT. Akar Mas Internasional ini belum memiliki Izin Tersus Pelabuhan secara resmi,” Ucap dr Hakim Nur Mampa.

Dirinya juga menambahkan bahwa sesusai rapat Hearing, dirinya bersama anggota DPRD Komisi III lainya akan melakukan pengecekan tentang Tersus Pelabuhan PT. Akar Mas Internasional (AMI).

“Dan bukan hanya kita saja yang akan turun kelapangan, kita akan ajak juga pihak LSM untuk memastikan bahwa benar benar PT. Akar Mas Internasional ini belum ada izin tersusnya,” tambahnya.

Ditempat yang sama Edo Ermanto SH.,MH sebagai penggiat lingkungan mengatakan, PT. AMI ini sudah lama mengurus izin tersus pelabuhan namun tidak terbit terbit juga.

“Ini harus benar benar di berikan tindakan, mengapa belum ada izin tersus namun kapal kapal tongkang Ore Nikel pada berlabuh dan melakukan pelayaran dalam pembuatan Ore Nikel,” ucap Edo Ermanto.

“Bagaimana mau ada izin tersus Pelabuhan, Amdal saja di duga tidak di milikinya, dan kami duga PT. Akar Mas Internasional ini sudah lama melakukan pemberangkatan tapi izin Tersus tidak ada, dan perlu jugavkita hltahu siapa yang berikan izin rekomendasi Keberangkat berlayar Kapal tongkan Ore Nikel ini,” tutup Edo Ermanto.

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *