Di Tuding Kebal Hukum, Manager SPBU Malili : Mereka Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Koperindag Lutim

Nasionalinfo.Com, Lutim – Sejumlah warga mengeluhkan adanya antrian pengisian BBM di SPBU Malili menggunakan Jerigen 35 Liter. Warga menilai jika pihak SPBU terkesan bandel dan di duga kebal hukum.

Menurut salah satu sumber yang namanya enggan untuk di sebutkan mengatakan bahwa SPBU Malili sudah pernahdiberikan teguran, bahkan manager SPBU Malili Nyoman juga sudah bertandatangan disurat pernyataan bermaterai 10.000 dengan tidak lagi melayani pembelian BBM menggunakan jerigen atau kendaraan bermotor dengan tujuan dijual kembali.

“Meskipun Manager SPBU Malili Nyoman sudah menandatangani surat pernyataan diatas materai, 10.000 pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 bulan lalu dengan isi surat, menyatakan bahwa tidak akan lagi melayani pembelian melalui jerigen, roda dua, roda empat, yang bertujuan untuk dijual kembali, dan jika melakukan pelanggaran maka bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.,”ujarnya.

Lanjut kata dia, SPBU Malili sepertinya menganggap hal itu tidak berlaku bagi dirinya seakan-akan surat pernyataan tersebut hanya sekedar lelucon atau biasa-biasa saja. Bahkan ada beberapa masyarakat curiga kalau SPBU Malili diduga ada oknum petugas yang mem backup sehingga membandel dan tidak peduli keluhan warga lainnya yang rela mengantri sampai berjam-jam.

Ketgam : Surat Rekomendasi yang di keluarkan Dinas Koperindag Lutim yang di berikan kepada kelompok Tani untuk melakukan pembelian BBM jenis tertentu menggunakan Jerigen

“Kuat backup nya itu tidak bisa dengan sorotan seperti itu terkecuali dilaporkan di Pertamina pusat,” ujarnya.

Sementara itu Manager SPBU Malili, Nyoman saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp ( Jum”at, 22/10/2021  menjelaskan bahwa SPBU Malili tidak merasa kebal hukum, pengisian jeregen hanya di berikan kepada kelompok tani yang  mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

” Kami hanya melayani pengisian jeregen kepada kelompok tani yang mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperindag, jika tidak memiliki surat rekomendasi maka kita tidak akan layani pengisian yang menggunakan jerigen,” ungkap Nyoman.

Laporan : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *