Curi Uang Untuk Gaya Hidup, Pemuda Balandete di Amankan Polres Kolaka

Nasionalinfo.Com, Kolaka – WL alias G warga Kelurahan Balandete Kabupaten Kolaka berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka pada hari Kamis, 27/4/2023.

” pelaku melakukan pencurian di Mesjid yang berada di Jalan Tamalaki Kelurahan Laloeha terhadap seorang jamaah yang sedang melakukan itikaf sekitar pukul 01.00 WITA dini hari,” ucap Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah saat menggelar press release. Jumat, 28/4/2023.

Kata Kapolres, AKPB Rezsa Ramadianshah, saat menjalankan aksinya pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas yang berisikan handphone dan dompet serta sebuah notebook.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka, terungkap bahwa tersangka juga memanfaatkan aplikasi mobile banking yang berada dalam handphone milik korban, kata sandi korban berhasil di akses pelaku melalui gmail yang disimpan korban,” kata Rezsa.

Lanjut, pelaku berhasil melakukan transaksi dan menguras isi rekening milik Amiruddin hingga mencapai Rp 51 juta. Uang tersebut ditransfer tersangka ke rekening temannya untuk melakukan penarikan. Tersangka juga membeli satu unit kendaraan roda dua dari uang tersebut, selain itu tersangka juga menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya termasuk membeli narkoba jenis sabu sabu,” ungkap Rezsa.

Rezsa menjelaskan, pada saat penggeladahan di rumah tersangka, ditemukan juga satu saset sabu seberat 0,6 gram dan sebuah timbangan digital.

“Setelah melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” terangnya.

Pasal yang disangkakan untuk kasus pencurian yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun.

“Untuk narkoba masih dalam proses penyelidikan, setelah ini kita akan proses untuk kedua-duanya baik pencurian maupun kasus narkoba,” katanya.

Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan handphone yang menggunakan aplikasi mobile banking agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak bank untuk memblokir rekening, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *