NASIONALINFO.COM – JENEPONTO | Keberadaan bangunan ilegal berupa konter di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, kembali menuai sorotan publik. Bangunan yang berdiri tepat di samping Rumah Makan Ratu Daeng itu hingga kini belum juga dibongkar, meskipun telah dinyatakan melanggar aturan sejak beberapa tahun lalu.
Ironisnya, bangunan tersebut sudah mengantongi Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3, bahkan pemiliknya telah menandatangani surat pernyataan kesediaan pembongkaran sejak tahun 2021. Namun hingga saat ini, bangunan tersebut masih berdiri kokoh tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jeneponto.
Rustam Bonto, pemilik ruko yang terdampak langsung karena bangunan tersebut menempel pada propertinya, mengaku kecewa dengan kondisi ini. Ia menyebut, keberadaan konter ilegal tersebut sangat mengganggu akses jalan keluarganya.
“Pemilik konter sudah menandatangani surat pernyataan akan membongkar sendiri saat rumah saya sudah ditempati. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Bangunan itu sangat menghalangi akses kami,” ujar Rustam, Senin (6/4/2026).
Rustam juga mempertanyakan sikap Satpol PP yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun belum mendapatkan solusi konkret.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kejanggalan saat dirinya mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta penjelasan. Alih-alih mendapat kepastian tindakan, ia justru diarahkan untuk menemui Ketua DPRD Jeneponto.
“Saya heran, kenapa saya malah disuruh ke Ketua DPRD. Padahal ini soal penegakan aturan. Dari informasi yang saya dapat, sebelumnya sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Didit Suryadi, dan hasilnya pembongkaran yang dijadwalkan justru batal,” ungkapnya.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan di kalangan masyarakat. Warga menduga adanya intervensi atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap bangunan ilegal tersebut, sehingga terkesan “kebal hukum”.
“Sangat mencurigakan. Seolah-olah ada yang melindungi, padahal jelas melanggar aturan,” tegas Rustam.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Jeneponto belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kasatpol PP tidak mendapatkan respons, menambah kesan bahwa pihak terkait enggan memberikan penjelasan atas polemik ini.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum di daerah, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat dalam menindak pelanggaran yang sudah terang-benderang terjadi di tengah masyarakat.
(Red)









