Terbukti Lakukan Korupsi, Mantan PJ Desa Loka di Vonis 2 Tahun Penjara serta Denda 50 Juta

NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA | Mantan pejabat Desa Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara, Arisdianto di Vonis hukuman oleh majelis Hakim pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi tenggara, dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa, Arisdianto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang vonis yang di gelar pada kamis lalu (23/7/2020) melalui Video Conferensi di Pengadilan Tipikor kendari Sultra.

Kajari Lasusua Kolaka Utara, Teguh Imanto melalui kasi pidana khusus (Pidsus) Mohammad Heri Okta Saputro, mengatakan pada media ini bahwa setelah melalui beberapa kali sidang melalui daring akhirnya eks kades Loka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp243 juta selama menjabat di 2016-2017 lalu.

Kata dia, terdakwa terbukti melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan tambahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Iyya sidang vonis terhadap Arisdianto telah di gelar kemarin sekitar pukul 16:00 wita, dimana terdakwa di vonis dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp243 juta apa bila tidak membayar maka akan di ganti dengan 10 bulan kurungan penjara,” Kata Muhammad Heri Jumat (24/7/2020).

Dikatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tungtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa 2,6 tahun penjara, namun sebelumnya terdakwa mengajukan pembelaan meminta supaya majelis hakim meringankan hukumannya dan telah menyesali perbuatannya yang mana telah merugikan keuangan negara.

“Ada pengurangan 6 bulan dari tuntutan jaksa dimana waktu sidang pembelaannya ada keringanan,

terdakwa meminta keringanan dengan alasan tulang punggung keluarga hakim mengabulkan sebagian pengajuan pembelaan tersebut,” ujarnya.

Lanjut, Ia mengatakan setelah putusan tersebut terdakwa di beri waktu selama tujuh hari berfikir apakah menerimah putusan tersebut atau melakukan banding.

“Sikap terdakwa pikir-pikir apakah menerimah atau banding tetapi dalam waktu tujuh hari kedepan banding maka perkara ini diambil alih oleh kejaksaan tinggi,”

Sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa saat menjabat sebagai,pelaksana desa Loka kecamatan Tolala kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi tenggara, yakni kegiatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 dan 2017. Kasus itu diperkuat dengan adanya hasil audit dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sultra, yakni sebesar Rp.293 juta Lebih
digunakan di luar program rencana pembanguan desa atau kepentingan pribadi tersebut.

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *