Rambah Kawasan Hutan Lindung, JOP Indonesia Desak Pihak Penegak Hukum Sidak Pertambangan PT. Rosini

Nasionalinfo.Com, Kendari – Puluhan pemuda yan tergabung dalam Jaringan Organisasi Pemuda Indonesia (JOP-Indonesia) rencana kembali akan melakukan demonstrasi lanjutan setelah sebelumnya aksi serupa telah dilakukan. Kamis, 20/9/2021, namun tidak mendapat tindak lanjut yang serius utamanya dari para penegak hukum yang berwenang.

“Rencananya kami akan turun kejalan besok ( Senin 27/9/2021 ) dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi dari yang kemarin”, kata Ketua umum JOP Indonesia Laode Efendi, Minggu 26/9/2021.

Menurutnya, aktifitas pertambangan Nikel yang digarap PT. Rosini pada kawasan hutan lindung telah meresahkan masyarakat dengan dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran pidana yang sudah wajib disanksikan terhadap perusahaan tersebut dimana telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga saat ini.

“Kami juga meminta kepada pihak Krimsus Polda Sultra, untuk turun bersama melakukan sidak dengan Gakkum selaku kuasa perlindungan hutan, dan Kehutanan selaku KPH kepala penanggung jawab kehutanan Kabupaten Konawe Utara, Daerah Boenaga”, tuturnya.

Kami saat ini memfokuskan terhadap kasus perambah hutan lindung oleh PT. Rosini selain kasus pencemaran lingkungan sekitar yang berdampak pada nelayan.

“Sudah banyak pohon yang telah ditebang pada kawasan hutan lindung berkisaran sekitar tiga hingga empat hakter, disertai dengan galian dan sudah mulai diangsur ke Jeti untuk stok file”, pungkas Laode.

Kawasan ini lanjutnya, sudah keluar dari IUP PT.Rosini, sementara PT.Rosini juga sebelumnya pernah beberapa kali di polis line oleh Mabes Polri.

“Namun polis line ini lalu dibuka dan bekerja lagi seperti sedia kala, Gakkum dan Kehutanan juga pernah turun dan menemukan pelanggaran PT. Rosini namun sekali lagi tidak ada titik tindak lanjut yang lebih efektif”, ungkap Laode.

Seperti diketahui sebelumnya aksi JOP Indonesia telah melakukan aksi demonstrasi beberapa hari kemarin, mereka membawa kendaraan roda empat dilengkapi sound sistem sebagai pengeras suara sekaligus menjadikan mobil komando untuk menyuarakan suara aspirasi guna menyampaikan tuntutan kepada sejumlah stake houlder yang bersangkutan diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Gakkum, tidak ketinggalan aparat Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam orasi tertulisnya JOP Indonesia mengatakan Indonesia adalah sebuah negara yang menjunjung tinggi yang namanya keadilan seperti yang tercantum dalam UUD NKRI 1945 Pasal 33 ayat 3 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara serta diperuntukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat seperti yang kita ketahui bahwa provinsi Sulawesi Tenggara memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah terlihat dari banyaknya investor-investor yang kemudian masuk di provinsi Sulawesi Tenggara dan kemudian melakukan pertambangan daerah provinsi Sulawesi Tenggara akan tetapi perusahaan-perusahaan tambang tersebut seharusnya menjalankan kewajiban mereka yaitu membayar pajak daerah.

Aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat meningkat signifikan sejak berlakunya otonomi daerah atau di sentralisasi hingga pemerintah pusat mengambil alih semua kepengurusan terkait pertambangan namun sistem pengawasan dalam pengelolaanya menjadi langgar.

Dari hasil investigasi dari lembaga Jaringan Organisasi Pemuda Indonesia (JOP-Indonesia) bahwa ada satu perusahan yang bergerak dalam pertambangan nikel yaitu perusahaan PT. Rosini Indonesia kemudian melakukan pertambangan dalam hutan kawasan yang kami duga bahwa PT. Rosini Indonesia tidak mengantongi Ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Atas dasar itulah atas nama lembaga Jaringan Organisasi pemudah Indonesia (JOP-Indonesia) melakukan aksi Demonstrasi dan meminta kepada :

1. Meminta kepada dinas Kehutanan provinsi untuk memastikan Aktivitas pertambangan PT. Rosini Indonesia yang diduga meramba hutan kawasan.

2. Meminta Gakkum untuk melakukan sidak terhadap Aktivitas PT. Rosini Indonesia yang diduga melakukan Aktivitas pertambangan didalam hutan kawasan

3. Meminta kepada Kepolisian Sulawesi Tenggara untuk memanggil Direktur PT. Rosini Indonesia karena diduga telah melakukan pertambangan didalam hutan kawasan.

Laporan : Tim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *