PWI Kolaka Desak Polres Kolaka Usut Tuntas Penyerangan Wartawan Nasionalinfo Di Kolaka Timur

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kekerasan kepada wartawan kembali terulang di bumi Anoa provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini menimpah wartawan Nasionalinfo.com yang bertugas di kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Penyerangan pada wartawan nasionalinfo.com yang bernama Abdul Rahim terjadi pada Rabu (05/08/2020) sekitar pukul 01.00 wita dini hari, tepatnya di depan pasar desa Poni-Poniki, saat Rahim bertolak dari Posko salah satu kandidat Calon Bupati Kolaka Timur yang rencana akan bertarung pada desember 2020 mendatang.

Menurut keterangan korban, saat dirinya mengendarai motor, tiba-tiba ada “Orang Yang Tidak Dikenal” yang juga mengendarai motor dengan lampu motor dimatikan, menendang korban dari belakang, hingga korban jatuh dan terpaksa mendapat perawatan di Puskesmas Tirawuta, karena mengalami demam dan sesak nafas akibat terjatuh dari motor.

Besar dugaan korban sudah lama diincar akibat pemberitaannya yang kritis selama ini. Perlu dipahami, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 2 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca juga :Breaking News : Wartawan Nasionalinfo Biro Kolaka Timur Di Serang OTK

Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Atas tindakan oknum Orang Yang Tidak Dikenal yang menyerang wartawan nasionalinfo.com, Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Kabupaten Kolaka menyatakan sikap :

1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang mengancam nyawa wartawan nasionalinfo.com atas nama Abdul Rahim di kabupaten Kolaka Timur.

2. Mendesak Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa untuk mengusut dan menangkap pelaku penyerangan kepada wartawan nasionalinfo.com.

3. Mengimbau semua pihak di kabupaten Kolaka Timur untuk menghormati tugas jurnalis, karena dilindungi undang-undang. Jika ada yang menganjal akibat pemberitaan, hendaknya di musyawarahkan dengan baik, tanpa adanya kekerasan dan teror.

4. Menghimbau masyarakat kabupaten Kolaka Timur yang juga merupakan wilayah kerja PWI Kabupaten Kolaka, untuk selalu menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada yang rencananya akan digelar desember 2020 mendatang.

Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Kabupaten Kolaka

Ttd

Armin Arsyad
Ketua

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *