PT. SLG Diduga Kerap Jual Ore Nikel Tanpa IPPKH

Nasionalinfo.Com, Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti eksistensi PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kerap melakukan penjualan ore nikel pada tahun 2023 lalu, namun saat di telusuri perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Seperti yang diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu, (6/3/24).

Diungkapkannya, bahwa berdasarkan data yang ada, PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) telah beberapa kali melakukan penjualan nikel pada tahun 2023 lalu.

“Kami belum pastikan, apakah cargo (nikel) yang mereka jual milik mereka (PT. SLG) sendiri atau justru ada indikasi dokumen terbang”. Imbuhnya

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Egis itu meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI selaku stake holder perusahaan pertambangan untuk melakukan pengecekan terkait penjualan ore nikel oleh PT. SLG sejak tahun 2022 – 2023 lalu.

Pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikan serta memanggil dan memeriksa pimpinan PT. SLG terkait adanya penjualan nikel tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan.

“Dari 760 hektar luas wilayah IUP PT. SLG, 80% diantaranya adalah kawasan hutan, baik HPK maupun HPT. Sehingga wajib untuk di pertanyakan. Diwilayah mana PT. SLG melakukan penambangan hingga bisa melakukan penjualan nikel”. Jelasnya

Terakhir, Hendro Nilopo mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan tambahan data terkait penjualan nikel menggunakan dokumen PT. Suria Lintas Gemilang (SLG).

“Untuk saat ini kami sudah pegang beberapa bukti seperti dokumentasi hingga SI penjualan, namun kami masih mencari tau pihak-pihak yang berperan dalam penjualan nikel oleh PT. SLG”. Tutupnya.

 

Laporan : Tim

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *