Polsek Pancur Batu Diduga Simpan Berkas Kasus Penganiayaan Yunus Sitinjak Di Meja Kantor

NasionalINFO.com, PANCUR BATU – Polsek Pancur Batu diminta serius tanggapan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 3 Juni 2019 tepatnya pukul 19.00 WIB yang di alami Yunus Sitinjak yang bekerja sehari-hari sebagai Ojek Online.

Kejadian bermula disaat Yunus Sitinjak menjemput orderan ojek online di Gedung Paviliun dekat RSUP Adam Malik, namun saat tiba di lokasi orderannya di cancel oleh si calon penumpang.

Karena pesanan di censel Yunus Sitinjak pun keluar dari komplek tersebut, namun saat melewati pos penjagaan si Yunus pun di stop oleh salah seorang yang berjaga di pos tersebut. Setelah Yunus Sitinjak di interogasi dan diminta KTP oleh si penjaga pos yang sampai saat ini masih tidak bisa tersentuh oleh Polsek Pancur Batu kurang lebih hampir dua (2) bulan lamanya.

Kepada wartawan NasionalINFO.com Yunus Sitinjak menjelaskan, bahwa kronologi saat dirinya diduga dianiaya oleh salah seorang penjaga pos perumahan griya permata IV tersebut.

” Saya di bawa ke suatu tempat bang, dan dikeroyok pelaku dan temannya,” kata Yunus Sitinjak dengan raut wajah sedih dan ketakutan kepada awak media.

Yunus menjelaskan, kalau pada saat itu dirinya menyelamatkan diri, setelah itu salah satu ojek online lainnya lewat dan melihat korban dan berusaha menyelamatkan korban dari kejaran pelaku dan temannya yang diduga akan menghabisinya.

Keesokan harinya pada 4 Juni 2019, Yunus Sitinjak pun mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan atas adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dan tertuang sesuai STPL Nomor 167/VI/2019/Restabes Sek.PC.Batu tanggal 04 Juni 2019. Akan tetapi Yunus Sitinjak yang beralamat di graha Tj. Anom, Blok D 12, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara itupun tidak menerima surat tanda penerimaan laporan asli oleh pihak kepolisian.

Yunus Sitinjak menerima STPL pada keesokan harinya dalam bentuk foto copy, seharusnya sebagai pelapor atau yang berkepentingan, pihak kepolisian harus menyerahkan STPL asli tersebut kepada dirinya sebagai korban pada saat membuat laporan polisi.

Menurut informasi dari korban, ada dua saksi yang di ajukan, salah satunya telah di periksa, dan saksi kedua hingga saat ini tidak dapat menghadiri walaupun telah di panggil secara resmi oleh pihak kepolisian. Akhirnya saksi meminta agar pihak kepolisian datang langsung kelokasi untuk mendatangi saksi dengan alasan dirinya merasa takut di karenakan pelaku adalah atasan dari saksi yang hingga saat ini belum dapat di mintai keterangan.
Hingga saat ini diduga pelaku masih bebas berkeliaran dilokasi dan berusaha mengintervensi korban sehingga korban dan keluarganya merasa ketakutan dan terancam.

Karena merasa terancam nyawanya dan keluarga, Yunus Sitinjak pun menyerahkan permasalahannya terkait dugaan penganiayaan yang tak kunjung selesai oleh Polsek Pancur Batu kepada Law Firm Yudi Irsandi, SH & Rekan.

Tepatnya, Selasa 6 Agustus 2019 Law Firm Yudi Irsandi, SH & Rekan memberikan pendampingan hukum terkait dugaan pengancaman yang di alami Yunus Sitinjak.

“Limei Pasaribu, SH. M.Kn dan Patar Mangimbur Permahadi, SH selaku kuasa hukum yang di perintahkan Yudi Irsandi, SH,

mengatakan, tanggal 7 Agustus 2019 ketika menyambangi Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago, SH, MH, bahwa persoalan hukum tersebut akan kita tindak lanjuti dan akan terus kami dampingi.” Tegasnya.

Selaku Penasehat Hukum, kami akan berupaya agar hukum tidak berat sebelah dan tidak pandang buluh, sebab pada hakekatnya hukum itu harus memberikan rasa keadilan bagi siapa saja yang membutuhkannya.

“Kita akan terus pantau permasalahan hukum yang dihadapi klien kami ini,” ungkap Law Firm Yudi Irsandi, SH.

Sementara itu Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Caniago, SH. MH dalam penjelasannya mengatakan, bahwa jajarannya sudah mengejar pelaku dan pelakunya tidak ada di tempat.

” Kita sudah kejar dan datangi rumah keluarga yang terduga tersangka, numun hasilnya diduga tersangka tidak ada di tempat.” Pungkas Kompol Faidir Caniago.

(Josua.giawa)

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *