NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan,SIK,di dampingi kasat Reskrim IPTU Ahmat Patoni,SH,dan Humas polres Kolaka AIPDA Hari Hermawan pada saat pres Conference
Dalam pres Conference Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan,SIK mengatakan bahwa Kasus tindak pidana (Karhutlah) pertama terjadi Kamis pekan lalu (19/09/2019) di desa Lawaki jaya kecamatan tolalah kolut,10.30.wita.
Pria yang berinisial HR ,27. di amankan Polsek tolalah karena tak sengaja membakar lahan hutan luas 10 hektar (HR) mengaku hendak membuka lahan seluas 35 x 20 meter untuk di bangun rumah
HR. mengumpulkan ranting ranting kering untuk di bakar, pake korek api yang di bawa dari rumah, pada saat kejadian kemudian terlapor turun ke kampung untuk makan, beberapa saat api menjalar yang mengakibatkan 10 hektar lahan ludes di lalap sijago merah, ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut sekitar jam ,03.00.wita.HR .di jerat pasal 78 ayat 4,junto pasal 50.ayat 3.hurup D UU nomor 41 tahun 1999,tentang kehutanan, supsider pasal 188,KUHP.pidana
Kasus (Karhutlah) kedua juga terjadi sekitar jam 11.30 di desa tolalah kecamatan tolalah kabupaten Kolaka Utara, berinisial DP umur 74 tahun, warga kelurahan sungai pareman kecamatan sampaparu uraselatan Palopo Sulsel, datang mengambil lahan untuk berkebun dan menebang pohon dan mengumpulkan ranting lalu membakar bambu kering
Kemudian DP pulang kepondk milik temanya di sebelah lahan, tak lama kemudian terdengar ledakan api itu suda menjalar di lahan lain sehingga DP berupaya memadamkan sijago merah, namun tidak mampu untuk memadamkannya.
Akibat perbuatan DP di kenaka pasal 78 ayat 3 jonto, pasal 50.ayat 3. hurup D UU no 41 tahun 1999,tentang kehutanan dan pasal 108.junto. pasal 56.ayar 1 UU nor 39 tahun 2014 tentang perkebunan subsider pasal 187 ayat 1,KUHP.
Kepala Kepolisian Resor Polres Kolaka Utara Sulawesi tenggara (sultra) melalui Polsek ngapa mengangalkan kasus tindak pidana sejenis bom ikan, di pesisir pantai desa sapoiha kecamatan watunohu. (19/08/2019)
Tindak pidana kasus tanpa hak membawa, memilik, menyimpan, menguasai tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan menguasai bahan peledak, kejadian kasus tindak pidana bom ikan ini di desa sapoiha kecamatan watunohu kabupaten Kolaka Utara ( Sultra)
Penangkapan Yang dilakukan porsenil Polsek ngapa kecamatan nagapa di dusun 6 desa sapoiha, di temukan bahan peledak jenis bom ikan yang tidak di benarkan mengangkat ikan secara iligal,.
berawal dari informasi yang di dapat oleh tim Polsek ngapa bahwasanya di seputaran laut di sekitar desa tambuha, sering terjadi penangkapan ikan yang di lakukan mengunakan jenis bom ikan ini informasi dari masyarakat sehingga tim Polsek ngapa melakukan penangkapan sekitar(04.00.wita
pengungkapan kasus sejenis bom ikan dengan melakukan pengintaian di sala satu rumah atau pondok darurat di pesisir pantai desa tambuha yang di tempati sementar para pelaku, sekaligus tempat pembuatan atau rakit bom ikan sebelum mereka Turung kelaut melakukan aksi mereka,
Tim Polsek ngapa kecamatan ngapa mengamankan 3 orng pelaku yang merupakan masing masing status hubungan keluarga sala satu, perempuan berinisial O (46) bersama dua orang laki laki. J.(32) dan d.(16) asal dari desa sulaho kecamatan lasusua kabupaten Kolaka Utara
Barang bukti yang di amankan:
- 7 buah botol berupa pupuk bahan peledak siap pake yang suda di pasangi sumbuh atau dopis yang di kemas dalam botol kecap saus dan botol ABC.
- 1 buah jerigen ukurn 35 liter berisi bahan peledak berupa pupuk,
- 1 bua jiringen berisi 10 leter bahan pupuk dalam botol pelastik
- 1 bua jeringen ukuran 5 liter berisi bahan peledak berupa pupuk
- 3 buah besi pemadak sumbu
- 1 gulung selang plastik
- 4 batang sumbuh peledak
- 1 bua korek api
- 3 buah Kore gas dan
- 3 Gulung obat nyamuk.
para pelaku di kenakan pasal 1 ayat 1 UU 12 darurat tahun 1991, nomor 78, tahun 1951
(Red)