Polres Kolaka Berhasil Menangkap Pembunuhan Mahasiswa USN di Rumah Kontrakannya

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Tidak cukup dalam 1 x 24 jam jajaran polres Kolaka berhasil menangkap Tersangka Pembunuhan Mahasiswi USN Jurusan administrasi, IH alias Enceng.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Akp I Gede Pranata Wiguna dalam press Conference mengatakan, dari perkembangan hasil penyelidikan terhadap penemuan mayat seorang mahasiswi IH Alias Enceng yang ditemukan meninggal di kamar kos-kosan, jajaran polres Kolaka berhasil menangkap Tersangka Pembunuhan yang merupakan teman kerja korban.

” Jadi setelah kita melakukan olah TKP dan datangi TKP kita melakukan permintaan visum dan melakukan pemeriksaan dokter hadap kondisi luar mayat, Kemudian kami beserta tim lakukan pendidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara saat ini kita berhasil menetapkan seorang tersangka yaitu inisial H ( 28 ) warga Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka “, ungkap Gede Pranata Wiguna, Selasa 10/12/19.

Lanjut, Tersangka H diketahui bekerja sebagai dekorasi pengantin yang merupakan satu kerja korban. Tersangka berhasil di tangkap berawal dari kita menggali informasi bahwa Siapa saja yang terakhir bersama korban, jadi ketika kita melakukan penyelidikan kita mengetahui bahwa korban terakhir meninggalkan Wolo pada pukul 02.00 Wita dalam hal melaksanakan rias pengantin di Kecamatan Wolo. Ketika korban kembali bersama dengan 4 rekan lainnya yaitu bersama dengan salah satu yang sama tersangka kemudian bersama dengan inisial A kemudian bersama dengan inisial Z dan J.

” Pada saat perjalanan menuju ke Kolaka tersangka bersama korban mengendarai mobil pickup merk grand warna putih, kemudian mereka menuju ke Kolaka tiba di jalan Sunu mereka menurunkan salah satu rekannya atas nama inisial A kemudian mengarah ke kota menurunkan salah satu rekannya inisial Z, kemudian tersangka bersama dengan J bersama-sama menuju ke rumah kontrakan pemilik perusahaan kemudian menurunkan barang, ketika tersangka menurunkan barang bersama rekan-rekannya si korban masuk ke dalam kamar kemudian tersangka masuk ke kamar mandi pemilik rumah kemudian muncullah niat daripada tersangka “, ungkapnya

I Gede Pranata Wiguna mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan, awalnya ingin melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang terpakir di dalam rumah kontrakan. Karena situasi yang tidak memungkinkan tersangka masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil dan membuka grendel pintu belakang. Setelah situasi sudah memungkinkan tersangka memarkir kendaraannya disamping lapangan dan masuk ke rumah kontrakan mencari kunci kendaraan kemudian tersangka tidak menemukan kunci kendaraan, sehingga tersangka masuk ke dalam kamar milik korban ketika tiba di kamar milik korban tersangka berusaha mencari HP dan ternyata korban terbangun dan berteriak sehingga untuk mengantisipasi teriakan tersebut tersangka mencekek leher korban sehingga korban meninggal dunia, sampai tidak bisa bersuara.

” Setelah melihat kondisi korban tidak bisa berteriak, tersangka langsung melarikan diri di kediamannya di Jalan Daeng Pasau Kelurahan Tahoa “, beber Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu buah handphone, satu buah bantal guling dan bantal, satu buah mukena, satu bungkus rokok Sampoerna.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 338 KHUP sub pasal 351 ayat 3, pasal 338 dengan ancama hukuman 15 Tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara “, tutup Kasat Reskrim Polres Kolaka Akp I Gede Pranata Wiguna

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *