Pemda Kolaka Tiimur Kembali Raih WTP Dari BPK Perwakilan Sultra

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengeculian ( WTP ) dari Badan Pemerikasaan Keuangan setelah sukses melaporkan hasil Pemerikasaan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Predikat Wajar Tanpa Penceulian ( WTP ) di serahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Soni kepada Plt Bupati Kolaka Hj Andi Merya Nur. SIP yang mendampingi Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Nasir. SPd, Pj Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa, SSTP. MSi di Aula kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara. Senin. 31/5/2021.

Dalam smbutannya, Kepala BPK Perwakilan Sultra ,Adi Soni menyampaikan bahwa, Penyerahan hasil pemeriksaan ini adalah kegiatan konstitusional yang diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian tugas BPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kegiatan laporan keuangan, dan efektifitas pengendalian internal.

“ Meski mendapatkan WTP, pemda harus terus meningkatkan kinerja keuangan, karen BPK akan terus memantau dan memonitoring, untuk itu tingkatkan akuntabilitas dan transparansi,” pintanya.

Sebelum menyerahkan predikat WTP kepada Plt Bupati Kolaka Timur, terlebih dahuli di lakukan penandatanganan MoU percepatan penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara/daerah melalui mekanisme menandai putuskan yakni pantai tindaklanjuti pulihkan status kerugian.

Sementara itu Plt Bupati Kolaka Timur, Andi Merya merasa bangga dan bersykur karena Pemerintah Daerah Kolaka Timur kembali meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara.

” Predikat ini membuktikan pertanggung jawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ungkap andi merya dengan nada gembira.

Selain Koltim, dua daerah yang juga mendapat redikat WTP kali ini adalah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, yang masing-masing penghargaan ini diterima kepala daerah dan ketua DPRD masing-masing.

Untuk di ketahui Predikat WTP telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian intern.
  2. Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
  3. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *