Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Koltim Diamankan Tim Gabungan

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Seorang pemuda terduga pelaku pembakaran lahan gambut di Desa Wesalo Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur berinisial S (41) warga kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten kolaka, berhasil diamankan tim gabungan Anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna bersama Personil Intelijen Karhutla Rabu 18 september 2019,sekitar pukul 20.26.

Kebakaran lahan gambut yang terjadi beberapa pekan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga sengaja dibakar oleh orang yang tak bertanggungjawab.

Pelaku diamankan oleh anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna bersama Personil Intelejen Karhutla sekitar pukul 20.26 wita rabu 18 september 2019 di Desa Wesalo, Kec Lalolae. Dari tangan pelaku, diamankan satu korek gas warna putih dan satu batang kayu yang sudah terbakar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lahan gambut. Tim penyelidik Personil Satgas intelijen Bina Karuna bersama personil intelijen Karhutla yang terdiri dari Gabungan anggota Sat intel Polres kolaka dan Panit intel polsek Rate-Rate serta Panit intel polsek Mowewe,mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan pembakaran pada saat malam dan pagi hari. Tim penyelidik juga memperoleh informasi bila pelaku adalah anak buah Pemilik lahan tersebut inisial H.T.

Kapolres Kolaka melalui Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, membenarkan personil satgas intelijen Bina Karuna bersama personil intelijen Karhutla yang terdiri dari Gabungan anggota Sat intel Polres kolaka dan Panit intel polsek Rate-Rate serta Panit intel polsek Mowewe berhasil mengamankan S.

“ Dari hasil penyidikan sementara pelaku disuruh oleh pemilik lahan inisial H.T , Menurut pelaku baru pertama kali dia melakukan pembakaran, Tetapi itu kan baru bersifat sementara karena masih dikembangkan kasusnya. Adapun kedepan bila ada tersangka lain tergantung dari proses penyidikan “. kata Riswandi saat ditemui diruangannya.

Menurutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di duga melanggar pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 pasal tentang kehutanan, pasal 69 ayat (1), huruf h UUPPLH, dan pasal 108 UUPPLH tentang Karhutla “. Pungkasnya

Laporan :Tim
Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *