KPU Koltim Digugat, Pasangan Toni Herbiansyah – Baharudin Terancam Diskualifikasi

Nasionalinfo.com, Kolaka Timur – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang telah menetapkan Tony Herbiansah – Baharuddin sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pilkada 2020 pada 6 September 2020 di gugat tim Kuasa hukum paslon Samsul Bahri Madjid – Andi Merya Nur (SBM). Jum’at, 25/9/2020.

Kuasa Hukum SBM, Mustajab menjelaskan, inti dari laporan mereka terkait adanya dugaan pelanggaran syarat pencalonan, telah terdapat ketidaksesuain nama dalam KTP Tony Herbiansah berbeda dengan nama yang ada dalam formulir B1-KWK.

“ Dari empat partai pengusung, berdasarkan KTP menurut analisa kami bahwa hanya partai PKS saja yang sesuai dengan nama di KTP. Sedangkan partai lain ada penambahan. Seperti diketahui dalam KTP tertulis Tony Herbiansah, sementara diformulir B1-KWK dari partai NasDem ada penambahan huruf y sehingga menjadi Tony Herbiansyah. Perbedaan nama lainnya lagi di B1-KWK partai Golkar dan partai PBB ada penambahan nama andre. Jadi terdapat ketidaksesuain. Jadi menurut hemat kami KPU lalai melihat hal ini,”kata Mustajab, Jumat (25/9/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, formulir B1-KWK itu syarat mutlak pencalonan bukan syarat calon. Kalau syarat pencalonan tidak terpenuhi maka secara otomatis syarat calon akan gugur.

“Kami dari salah satu partai pengusung nomor urut 2 sangat dirugikan dengan tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh KPU Koltim. Saya berharap jika hal ini terbukti maka dengan bijaksana, KPU harus mendiskualifikasi pasangan Tony Herbiansah-Baharuddin. Tentunya kami juga akan terus mengawal setiap calon yang diusung oleh PDI Perjuangan sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi,”tegasnya.

Sementara itu, Farlin juga mengatakan, KPU Koltim tidak layak menetapkan pasangan calon Toni Herbiansyah sebagai salah satu kandidat yang maju pada pilkada Koltim 2020 pasalnya diduga cacat administrasi.

“Syarat utama dalam suatu berkas pencalonan kan harus berdasarkan KTP. Keganjalan sangat jelas bahwa KTP terbit pada tanggal 05-09-2020. Secara aturan, berarti dia lebih tua B1-KWK. namun anehnya, KTP lebih muda daripada B1-KWK. Padahal KTP itu adalah acuan,” kata Farlin.

Farlin meminta Bawaslu untuk bekerja lebih serius terkait dengan substansi pelaporan mereka. Ia juga meminta KPU Koltim untuk mencabut dan menggugurkan SK penetapan paslon Tony-Baharuddin sesuai dengan aturan yang berlaku dalam KPU itu sendiri.

” Intinya pasangan Tony Herbiansyah – Baharuddin harus di diskualifikasi,” tutup Farlin.

Sementara itu Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias saat di hubungi media ini, Sabtu, 26/9/2020 sekitar pukul 18.44 Wita lewat telepon seluler, sms dan pesan singkat whatsapp enggan untuk menjawabnya.

Hingga berita ini di tayangkan pihak KPU Kolaka Timur belum bisa di mintai keterangan terkait laporan Kuasa Hukum SBM.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *