Kejari Kolut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPU di Desa Pitulua

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan FI dan FT tersangka kasus Korupsi Tempat Pemakaman Umun di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2018 dan 2019 menganggarkan pengadaan Lahan untuk Tempat Pemakaman Umum yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 700 juta.

” Dua orang masing masing berinsial FI selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dan FT mantan Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kolaka utara kita tetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU di desa Pitulua Kecamatan Lasusua,” ucap Kajari Kolut, teguh Imanto saat di temui media ini, Rabu, 17/2/2021.

Kata Kajari, kronologis kejadian pada tahun 2018 dan 2019 lalu Pemerintah Kabupaten  melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, melakukan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 700 juta.

” Dari hasil penyidikan yang dilakukan atas proyek pengadaan lahan TPU telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, lahan yang  akan dijadikan TPU tersebut,  letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017,”ungkap teguh Imanto.

Menurut  Kajari, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam pengadaan lahan TPU di Desa Pitulua.

” sekarang kita masih menunggu perkembangan Penyidikan dan melakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkianan ada tersangka baru,” ujarnya.

Sementara itu FI saat di temui awak media mengatakan tetap menghargai keputusan penyidik Kejakasaan Negeri Kolaka.

” saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) bertanggungjawab dan juga saya tidak pernah menerima uang Sepeserpun dari seorang mengenai Kasus ini,” tandasnya.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *