Kecelakaan Tambang di PT WIL, Kasat Reskrim : Kami Tidak Bisa Melakukan Penahanan dan Hentikan Pertambangan

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Polres Kolaka tidak bisa melakukan penahanan dan menghentikan aktifas pertambangan Nikel Ore di Wilayah IUP PT. Wajah Inti Lestari atas insiden meninggalnya salah satu security yang tertimbun material longsor.

” Pihak kepolisian ( Polres Kolaka red ) tidak bisa melakukan penahanan atau menghentikan kegiatan PT WIL karena kepolisian tidak memiliki wewenang, selama dalam aktifitas tidak Ada unsur tindak pidana di dalamnya maka pihak kepolisian tidak bisa melakukan penahanan atau menghentikan kegiatan tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Kolaka saat menemui massa yang melakukan unjuk rasa di depan Polres Kolaka. Senin, 24/3/2024.

Kata Asis Lubis, Polres Kolaka saat ibu sedang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara serta meminta hasil Visum dari Puskesmas setempat

” Kita sudah melakukan penyelidikan di TKP dan meminta hasil visum dari puskesmas setempat,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu Ketua LDPI Sultra Sugiarto saat melakukan aksi unjuk mendesak Kapolres Kolaka untuk segera mengungkap skandal yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Lestari (PT. WIL) yang melakukan penambangan ilegal di Blok Kecamatan Wolo yang kami duga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai menimbulkan korban jiwa.

” Unjuk rasa ini adalah gerakan kami yang pertama kalinya di depan Mapolres Kolaka, kami harap Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menangani skandal illegal mining yang dilakukan di IUP PT. Wijaya Inti Lestari (PT. WIL),” ucap Sugiarto dengan nada lantang.

Lebih lanjut sugi menyampaikan secara tegas bahwa Kepala Kepolisian Resort Kolaka harus mengambil langkah kongkrit untuk mengungkap aktor di balik kegiatan yang berlangsung di wilayah IUP PT. WIL

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *