Jual Beli Sabu Pemuda Lambai Kolut Di Ciduk Polisi

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Seorang pemuda berinisial KA ( 29 ) warga Desa Lambai Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka terpaksa di amankan personil Polsek Ranteangin, karena terciduk melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu.

AK berhasil di ciduk personil polsek Ranteangin sekira pukul 15.40 Wita di kediamannya Desa Lambai saaat mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, barang bukti yang berhasil di amankan seberat 2 gram narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan dan Keterangan AK ( 29 ), sekira pukul 16.00 Wita personil Polsek Ranteangin langsung menuju ke kediaman TS alias LI warga Desa Lambai karena di duga sebagai pengedar barang haram Sabu sabu.

” Saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 saschet kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu yang di pimpin langsung Kapolsek Ranteangin, Ipda Agistian, sedangkan TS alias LI tidak berada di kediamannya,” tulis Paur Subag Humas Polres Kolut Aipda Hari Hermawan dalam press releasenya.

Lanjut dalam press releasenya, tersangka KA saat ini di amankan di Mapolres Kolaka Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

” Tersangka KA dikenakan dengan pasal 114,Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ” tutupnya

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *