Dilaporkan Forsemesta Ke Kemenhub, Begini Penjelasan Kepala UPP Kelas III Kolaka Terkait PT. WIL & PT. BPS

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka menanggapi dingin terkait laporan Forsemesta Sultra yang menuding KUPP Kolaka terlibat aktif dalam memuluskan kejahatan pengiriman material nikel atas kedua perusahaan yakni PT. WIL dan PT. BPS yang beroperasi Di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.

Di temui diruangannya Kepala UPP Kelas III Kolaka, Hasfar kepada media Nasionalinfo.Com Menjelaskan bahwa, PT. BPS tidak pernah mengirim barang karena PT. BPS ( Babarina Putra Sulung ) belum memiliki ijin TERSUS ( Terminal Khusus ) dan PT. BPS tidak terdaftar di KUPP Kolaka.

” PT. BPS tidak terdaftar di syahbandar Kolaka, yang mengirim material ore nikel selama ini adalah PT. WIL, karena memiliki TERSUS serta juga memiliki IUP pertambagan “, jelas Hasfar. Rabu 27/11/19.

Lebih lanjut Hasfar menerangkan, ketika pemilik TERSUS mengajukan permohonan untuk memberangkatkan sebuah kapal tentunya harus di lengkapi dengan bukti LHV ( Laporan Hasil Verifikasi ) dari Surveyor Independen dan SKV ( Surat Keterangan Verifikasi ) dari dinas ESDM Provinsi yang membuktikan bahwa material yang dibawah kapal tersebut sudah tidak bermasalah.

” Jika Sudah ada LHV dan SKV dari Surveyor Independen yang d tunjuk Kementerian ESDM serta awak kapal memenuhi syarat, maka tidak ada alasan kami sebagai Syahbandar untuk menunda keberangkatan kapal tersebut “, ucap Hasfar sambil tersenyum

Menurut Hasfar, terkait asal muasal barang yang di bawah kapal tersebut apakah berada dari IUP lain itu bukan kewenangan Syahbandar karena ada instansi terkait yang berhak.

” Posisi syahbandar hanya di hilir sementara Hulunya ada sama instansi lain. Akan tetapi tidak menjadi masalah ketika adik – adik mahasiswa atau LSM menyuarakan sepeti ini karena mungkin ketidak tahuannya tentang tugas n fungsi Syahbandar. Makanya melalui rekan – rekan media ini kami tidak henti – hentinya selalu mengedukasi masyarakat tentang tugas kami. Kita tahu selama ini bahwa masyarakat tahunya Syahbandarlah yang punya hak. Sekali lagi Mohon rekan – rekan media untuk selalu mengedukasi tentang tugas dan fungsi Syahbandar “, harapnya

Masih kata Hasfar, sesuai Dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran hanya ada 2 point Syahbandar tidak boleh memberangkatkan kapal
1. Ketika ada penetapan pengadilan yang ingkara
2. Ketika Cuaca buruk atau tidak mungkin untuk di layari.

” Semua sudah jelas dan di atur dalam UU No 17 tahun 2008, kami syahbandar bekerja sesuai dengan regulasi yang ada “, tutup KUPP Kelas III Kolaka, Hasfar

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *