Diduga Terlibat Politik Praktis, Plt Kadis Dikpora Kolaka Timur Di Laporkan Ke Bawaslu

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur, Bobby Egi Suwirno di laporkan ke Bawaslu karena di guda tierlibat politik praktis dan secara terang – terangan mendukung calon Petahana.

Boby Egi Suwirno di laporkan militan Paslon SBM karena beredar foto di dunia maya dirinya berada di pokso pemenangan paslon nomor Urut 1 ( Toni Herbiasyah – baharuddin ). Atas dasar tersebut salah satu relawan SBM, Hastar Fitrayadi langsung melaporkan Plt Kadis Dikpora pada hari Sabtu, 7/11/2020.

Kepada Media ini, Hastar sapaan akrabnya menuturkan bahwa dirinya bersama relawan SBM terpaksa melaporkan Plt Dikpora, Boby Edi Suwirno karena di duga terlibat politik praktis dan tidak netral dalam pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur yang di laksanakan tanggal 9 Desember 2020.

” Awalnya foto pak Bobby viral di sosial media Facebook, dalam foto tersebut secara terang – terangan pak bobby sedang duduk di Posko memenangan Paslon No urut 1 yang kita ketahui merupakan sang Petahana,” ungkap Hastar

Lanjut kata Hastar, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara di larang terlibat dalam politik apalagi dengan secara terang – terangan mendukung salah satu paslon.

Ketgam : Foto Plt Kadis Dikpora Kolaka Timur, Bobby Edi Suwirno saat berada di posko Pemenangan Paslon Toni Herbiansyah – Baharuddin yang viral di sosial media facebook

” ASN harus menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Kemudian Se MenPAN RB ( pasal 11 ayat c ) PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi atau golongan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada salah satu paslon atau terlibat politik praktis, buktinya fotonya sudah kami serahkan ke Bawaslu,” beber hastar.

Sementara itu dari hasil penelusuran media ini, surat Bawaslu yang di tempel tanggal 9 November 2020 di kantor Bawaslu status terlapor Bobby Edi Suwirno, dengan nomor laporan : 012/LP/PB/Kab/28.13/xi/2020 status laporan Ditindak Lanjuti karena memenuhi unsur pelanggaran Netralitas ASN dan akan di kirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di jakarta untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan di tanda tangani Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Kolaka Timur,  La Golonga, S. Pd. M.Pd

Hingga berita ini ditayangkan Ketua bawaslu Kolaka Timur, Rusmi Rakibe saat di coba di konfirmasi media ini lewat telepon seluler belum menjawab telepon selulernya.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *