Delapan Bulan DPO, Bandar Serta Jaringan Narkotika Ditangkap BNN Kolaka

Nasionalinfo. Com, Kolaka – Sempat jadi Daftar Pencarian Orang selama Delapan Bulan, karena melarikan diri saat di tangkap bulan November 2018 lalu. Agus akhirnya berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka bersama dengan Satres Narkoba Polres Kolaka.

Umar yang merupakan DPO ditangkap di kediamannya di jalan Laruru Kelurahan Kolakasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada hari Rabu 17/7/19.

Kepala BNN Kabupaten Kolaka Eryan Noviandi dalam keterangan perssnya bersama Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda, Kasubag Umum BNN Kolaka Berlin Adam dan Kasi Pemberantasan BNN Kolaka Benyamin, mengungkapkan bahwa penangkapan Umar yang merupakan DPO selama Delapan bulan berkait informasi dari warga yang melihat tersangka di seputaran Kolaka.

” Tersangka Umar kita tangkap berkat laporan dari warga, bersama tim Satres Narkoba Polres Kolaka akhirnya kita lakukan penyelidikan. Alhasil tepat hari rabu 17/7/19 tersangka umar kita tangkap di kediamannya.” ungkap Eryan Noviandi

Lebih lanjut Eryan mengatakan, pada saat penangkapan tidak ditemukan adanya barang bukti. Namum dari hasil pengembangan kita mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika di jalan abadi.

” Saat kita tangkap tidak ada barang bukti yang kami temukan, namun dari hasil pengembangan kita mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika di jalan Abadi Kecamatan Latambaga. Saat melakukan penggeledahan satu orang berhasil kita amankan beserta barang buktinya.” ucap Kepala BNN Kolaka

Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka Agus yang merupakan jaringan peredaran Narkotika sebesar 0,3 gram sebanyak 2 saset besera alat isapnya dan satu buah handphone.

” Tersangka Umar kita kenakan pasal Bandar 114 subsider pasal 112 dan pasal 127 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun dan maksimal penjara Seumur Hidup bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman mati. Sedangkan tersangka Agus kita kenakan pasal 112 subsider pasal 127 dengan ancaman 12 tahun penjara dan tidak berhak mendapatkan asesment karena terlibat jaringan pengedaran Narkotika.” tutup Eryan

Laporan : Tim
Editor : Andri Ovianto

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *