Cakades Matirobulu Yang Meninggal Sebelum Pemilihan Meraih Suara Terbanyak

NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Pemelihan kepala desa matirobulu kecamatan tiwu berlangsung dengan aman, tertip dan lancar, sejumlah pengamanan dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP datang untuk mengawasi jalannya pilkades sehingga pencoblosan berjalan tertib dan proses perhitungan suara berjalan cepat, Minggu( 3/11/2019)

Hasil suara yang di raih masing masing calon pada saat perhitungan dengan jumlah DPT sebanyak 488, Jumlah pemilih yang hadir sebanyak 403. Calon kepala desa No urut 1 Aminuddin SE meraih 67 suara, sedangkan no utut 2. Makmur meraih suara 187 dan nomor urut 3. Baso Amang mendapatkan 143 suara dan adapun surat suara batal/keliru coblos sebanyak 6

Patahuddin,SH. Sekertaris dinas DPMD. Usman,SE. Kabit Pemerintah Desa, Rony Bambang,SP,M,Si. Kabit Kelembagaan masyarakat dan pengembangan kawasan Pedesaan

Menurut keterangan sekertaris DPMD Patahuddin,SH. ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa,
Berdasarkan Permendagri 112 karna sebelum Pilkades calon tersebut meningal dunia di pasal 26 permendagri 112 ayat 5 itu jelas di katakan pengumuman masuk ayat 4 bahwa meningal atau tidak meningal maka dia di nyatakan wajib ikut Pilkades

Kami sudah menghadiri pengajian malam pertama dan kedua, setelah selesai takziah kami menyampaikan ke semua panitia dan pendukungnya bahwa almarhum ini meningal di saat penetapan calon pilkades, tetapi banyak masyarakat yang mau memili nomor urut 2.

Jadi kelanjutannya setelah kita melihat lagi kedepannya apa dasar hukumnya ternyata ada di atur permendagri nomor 66 tahun 2017 di pasal 4 A, calon kepela desa yang terpilih, berhalangan atau meningal dunia dan mengundurkan diri dengan alasan yang jelas sebelum pelantikan calon terpilih di nyatakan gugur, dan bupati atau wali kota mengangkat pengawas negeri sipil dari pemerintah Daera kabupaten kota sebagai pejabat kepala desa

Insya allah setelah beberapa hari kedepan panitia kabupaten akan melakukan pertemuan untuk menindak lanjuti hasil dari panitia desa matirobulu untuk di laporkan ke bupati  bahwa setelah nanti penjabat desa matirobulu di tetapkan dia melaksanakan tugas dan wewenang sebagai desa sampai dengan di Lantiknya kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak sesuai dengan ketentuan per undang undangan yang berlaku

Yang artinya nanti kalau bupati sudah mengangkat pejabat maka desa matirobulu menunggu jadwal pemilihan serentak berikutnya dimana Kolaka Utara ini kita sudah buat dua gelombang

Gelombang pertama masa jabatan 2017/ 2023 yang lalu dan gelombang kedua ini masa jabatan 2019/2025.

Karna itu, desa matirobulu menunggu gelombang  masa jabatan 2023 selama itu pejabat desa yang di atur dalam aturan 6 bulan atau sejak terpilihnya kepala desa hasil pemilihan.

Perencanaan secara siknifikan kenaikan gaji aparat desa mulai tahun 2020 kemungkinan tetap kita melihat kemampuan APBD kita yang pasti tidak kayak ini hari lagi,  pasti ada kenaikan gaji  semua gaji lama aparat kami sudah laporkan di PP nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap aparat desa

Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).tutupnya

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *