Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Nasionalinfo.Com, Belawan – Bertempat di halaman Kantor pengawasan dan pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean Belawan bersama Kantor wilayah direktorat jendral Bea &Cukai Sumatera Utara di ikuti pula oleh kantor pengawasan dan pelayanan Tipe Madya Pabean – B (KPPBC TMP -B)Kuala namu melakukan pemusnahan atas barang milik negara (BMN) hasil penindakan Petugas DJBC maupun hasil penindakan Aparat penegak hukum. Selasa (22/10/19).

Turut hadir dalam acara pemusnahan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Levian Chandra SIK SH yang di wakil kannya ke pada Kanit Reskrim Ekonomi Ipda Agus Purnomo SH.

Pemusnahan barang hasil penindakan yang sebelumnya disita dan Menjadi milik negara tersebut sudah mendapat persetujuan pemusnahannya dari kantor lelang dan pelayanan kekayaan negara .

Adapun Barang yang menjadi milik negara yang di musnahkan berupa , Rokok ilegal sebanyak sembilan ratus tiga puluh delapan ribu (938.000) Batang , yang mana sebanyak enam ratus empat puluh ribu (640.000) Batang hasil penindakan Asintel Kodim I Bukit Barisan bekeja sama dengan DJBC Sumut.

Di lakukan pula pemusnahan barang hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Kuala namu berupa pakaian jadi dan produk tekstil sebanyak 10.659 pcs, sepatu dan sandal 557 pair, obat2an dan kosmetik 493 pcs, Suplemen 43pcs,makanan dan minuman 58pcs ,produk tumbuhan 79pcs,sex toys 6pcs,alat kesehatan 288pcs,hand Phone berbagai merek 10pcs,kamera digital berbagai merek 4 pcs,Alat elektronik terdiri dari PCB ,kabel USB, Setrika dan lainnya sebanyak1457 pcs,spare part bekas ,peralatan dapur bekas ,peralatan mandi bekas sebanyak 1825 pcs.

Kepala kantor wilayah DJBC Belawan -Sodikin- menyampaikan lewat keterangan persnya, Total perkiraan barang yang di musnahkan berkisar senilai tujuh ratus empat puluh juta rupiah (740.000.000).

” Pemusnahan barang barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara di bakar “, ucapnya

Sodikin juga menjelaskan, bahwa barang yang di musnahkan oleh KPPBC TMP B Kuala namu hasil penindakan barang bawaan penumpang pesawat udara serta perusahaan cargo pengiriman barang .

Penindakan di lakukan karena di anggap merugikan negara terkait cukai dan dokumentasi serta Administrasi , di duga pelaku melakukan cara cara mengelabui petugas guna menghindari biaya resmi ucap Sodikin.

Amatan Awak media, di sinyalir di wilayah Propinsi Sumatera Utara khususnya daerah pesisir pantai timur Sumatera masih marak penyelundupan impor barang ilegal .

Hal ini sangat perlu Attensi dari pihak DJBC dan penegak hukum TNI & Polri, kejaksaan,dinas perindustrian & perdagangan ,Balai Besar Karantina bersama masyarakat guna Bersinergi dan secara terus menerus berkomitmen melakukan Operasi penertiban secara berkesinambungan.

Laporan : edy sihotang

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *