Nasionalinfo.Com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan penghargaan berupa Anugerah Lingkungan PROPER Biru tahun 2022-2023 pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Raihan Proper Biru ini merupakan penghargaan kelima bagi PT Ceria secara berturut-turut sejak 2018.
Penghargaan Proper Biru menandakan kepatuhan dan komitmen PT Ceria terhadap lingkungan hidup, keberlanjutan dan transisi energi global. Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.
Penyerahan penghargaan itu diserahkan Wakil presiden RI KH Maruf Amin, didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Rabu (20/12/2023) di Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Wamen LHK Alue Dohong mengungkapkan, penilaian ketaatan dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
Adapun Wapres Maruf Amin mengungkapkan bahwa Proper seyogyanya menjadi platform bagi perusahaan untuk ambil bagian dalam pembangunan berkelanjutan, utamanya dengan mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat aktivitas industri. Perusahaan tidak hanya fokus menghasilkan keuntungan, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan sekitarnya terjaga.
Kadis LH Sultra Andi Makkawaru sebagaimana dilangsir di Kendari Pos, Sabtu (23/12/2023) mengungkapkan, terdapat 19 perusahaan di Sultra yang masuk kategori baik atau Proper Biru termasuk PT Ceria Nugraha Indotama. Jadi total keseluruhan seindonesia yang mendapat Proper sebanyak 79 perusahaan proper emas, 196 Proper hijau, 2.131 perusahaan Proper biru dan Proper merah 1.077 perusahaan, serta peringkat ditangguhkan 211 perusahaan.
“Proper biru diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Artinya telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh Kementerian LHK. Termasuk PT.CNI di Wolo Kabupaten Kolaka,” katanya.
Andi Makkawaru mengapresiasi komitmen tinggi PT.CNI dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasionalnya.
“Untuk PT.CNI telah mendapat proper biru secara berturut-turut 5 kali sejak 2018 hingga 2023 dan kedepan kita akan dorong menuju proper hijau,” kata Andi Makkawaru.
Secara terpisah, Direktur Operasional PT Ceria Nugraha Indotama Yusram Rantesalu mengungkapkan, dalam melakukan kegiatannya, PT Ceria memperhatikan kaidah Responsible Mining Practice dan memerhatikan aspek Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3L) dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) yang dipersyaratkan pemerintah.
“Ceria melakukan perencanaan kegiatan penambangan yang memperhatikan kaidah-kaidah kegiatan yang berkelanjutan dengan melakukan konservasi tanah pucuk dan over burden, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang. Ceria juga telah memiliki rencana kegiatan pasca tambang yang meliputi aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan,” kata Yusram Rantesalu. (*)